Wihdan Hidayat/Republika

Menopang UMKM Agar Bertahan

Pemerintah menggelontorkan sejumlah program,seperti BPUM dan KUR.

Sejak awal pandemi Covid-19, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor paling terdampak. Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat membuat mereka tak bisa menjalankan usaha secara maksimal.

 

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan, memasuki tahun kedua pandemi, UMKM masih menghadapi tantangan tak biasa.Terutama UMKMyang bergerak di sektor makanan dan minuman, pariwisata, serta transportasi.

 

Hal itu karena terjadi perubahan pola konsumsi dan berkurangnya kegiatan masyarakat di luar. “Maka perlu dila kukan kolaborasi dari berbagai pihak untuk lahirkan upaya-upaya luar biasa dalam ciptakan iklim usaha bagi UMKM di tengah keterbatasan,” kata Teten dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi UKM danKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait koordinasi pelaksana tugas dan wewenang di bidang pengawasan kemitraan, yang disiarkan secara virtual, pada akhir Juli lalu.

 

Teten melanjutkan, agar dapat ber kembang, UMKM harus belajar dari banyak pengalaman, lalu bermitra dengan perusahaan besar agar membuka kesempatan, memperluas pasar, dan meningkatkan produksi. Ke depan, Kemenkop akan menyiapkan UMKM masuk dalam rantai pasok.

 

Pemerintah, dia melanjutkan, juga menggelontorkan sejumlah program demi membantu UMKM bertahan di tengah pandemi. Terutama dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 seperti sekarang.

Dari sektor UMKM, kita melihat KUR sudah menunjukkan perbaikan dan sudah pulih.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), kata Teten, terus menyalurkan banpres produktif usaha mikro (BPUM)tahap dua. Teten mengatakan, anggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Saat ini, anggaran telah dituangkan ke dalam DIPA dan telah direalisasikan 100 persen.

 

Program BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah kredit usaha rakyat (KUR). Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh dinas kabupaten/kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB atau surat usaha dari kepala desa atau lurah. BPUM disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.

 

Guna membantu pelaku usaha kecil dan menengah, pemerintah pun terus menyalurkan KUR. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mecatat, penyaluran KUR sejak Januari sampai 2 Agustus 2021 telah mencapai Rp 148,08 triliun.

 

 “Dari sektor UMKM, kita melihat KUR sudah menunjukkan perbaikan dan sudah pulih,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual pada awal Agustus.

Edi Yusuf/Republika

 Ia memaparkan, realisasi KUR tersebut 58,53 persen dari target 2021 awal yang sebesar Rp 253 triliun atau 51,96 persen dari perubahan target 2021, yaitu Rp 285 triliun.

 

 Ia menjelaskan, kebijakan prioritas KUR 2021, yakni PEN dan optimalisasi pelaksanaan KUR supermikro, pelaksanaan KUR untuk mendukung korporatisasi petani dan nelayan,KUR yang disalurkan kepada kelompok atau klaster dengan skemaKUR khusus, serta integrasi pembiayaan UMKM lainnya. Dukungan akses pembiayaan UMKM lain nya, yaitu ultramikro (UMi) dan LPDB (dana bergulir) yang jika sudah naik kelas akan diarahkan ke KUR.

 

 Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugrahasalah menjelaskan, satu fokus APBN adalah mendukung pemulihan ekonomi melalui pro gram PEN, utamanya untuk membantu masyarakat yang terdampak, khususnya kelompok masyarakat miskin dan rentan serta dunia usaha termasuk usaha kecil menengah. Program PEN dilaksanakan dengan memperhatikan dinamika Covid-19, termasuk kenaikan kasus yang diikuti pemberlakukan PPKM memasuki semester dua 2021.

 

Pemerintah memberikan berbagai bantuan bagi UMKM, seperti bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan subsidi bunga KUR. Di samping itu, dalam program PEN, pemerintah memberikan insentif perpajakan.